Ganggu Ketertiban, Ratusan Knalpot Brong Diamankan jajaran Satlantas Polresta Cilacap

Ganggu Ketertiban, Ratusan Knalpot Brong Diamankan jajaran Satlantas Polresta Cilacap

Petugas Satlantas Polresta Cilacap tunjukkan sejumlah knalpot brong yang berhasil disita dalam kurun waktu 3 hari, Jumat (5/1/2024).-Satlantas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam kurun waktu 3 hari terhitung mulai dari tanggal 2 Januari - 4 Januari 2024, jajaran Satlantas Polresta CILACAP sudah mengamankan 150 knalpot yang tidak sesuai dengan standar. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan, pihaknya melakukan razia sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong

Pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

"Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap," katanya, Jumat 05 Januari 2024.

BACA JUGA:Hari Keempat Pendaftaran, Baru 1.274 Berkas Pendaftar PTPS Masuk ke Bawaslu Cilacap

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Cilacap Berpeluang Terjadi Hingga Lima Hari Kedepan

Kasatlantas menjelaskan, kendaraan bermotor yang disita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar oleh pemilik.

"Kita terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong," lanjutnya.

Kasatlantas menegaskan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya," pungkasnya.

Penanganan knalpot brong tersebut sesuia ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.(jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: