200 KK di Tinggarjaya Terima Sertifikat dari Program PTSL

200 KK di Tinggarjaya Terima Sertifikat dari Program PTSL

Pj Bupati Cilacap foto bersama para penerima sertifikat melalui program PTSL di Balai Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kamis (25/4/2024).-Mocko untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 200 Kepala Keluarga di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten CILACAP, memperoleh sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. 

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri kepada 6 perwakilan penerima di balai desa setempat.

"Sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat. Adanya sertifikat juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum atas objek dan subjek tanah bagi pemiliknya," kata Pj Bupati saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Untuk itu, Pj Bupati meminta masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera sertifikatkan melalui program PTSL.

BACA JUGA:Gempa Kecil Bekekuatan 2,7 SR Guncang Perairan Cilacap

BACA JUGA:Satu Korban Meninggal Akibat Kapal Terbakar, Aktivitas PPS Cilacap Kembali Normal

"PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan," lanjutnya.

Pj Bupati melanjutkan, PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

"Kita mendukung penuh adanya program ini, karena sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap Karsono menambahkan, persoalan tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap akan diselesaikan melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap.

"Terdapat banyak komponen dalam Tim GTRA seperti dinas instansi, bahkan dari unsur penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan ada, jadi permasalahan pertanahan akan cepat selesai termasuk di dalamnya program PTSL," tandasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: