Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Purwokerto bersama Forkompimda Kabupaten Banyumas membakar rokok ilegal di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Jumat (28/7/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS - Sebanyak 2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan, oleh Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas, Jumat (28/7) di Pendopo Si Panji.

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023. Tak hanya 2.034.334 batang rokok ilegal saja, ada juga 620 gram Tembakau Iris (TIS) yang turut dimusnahkan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC TMP C Purwokerto, Hino Himawan menjelaskan dari rokok ilegal yang dimusnahkan itu diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2.517.639.150.

BACA JUGA:800 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Juta

"Dan potensi kerugian negara yaitu Cukai, PPN dan Pajak Rokok sebesar Rp 1.721.925.223," kata dia yang juga sebagai Ketua Panitia Penyelenggaraan Pemusnahan.

Dia menambahkan, Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas telah menjalankan operasi pemberantasan
rokok ilegal secara rutin. Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2022 sampai dengan 2023.

"Bea Cukai Purwokerto telahbberhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris yang tidak
memenuhi ketentuan di bidang cukai," ujar dia.

BACA JUGA:Jual Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 1-5 Tahun

Sementara itu, Bupati Banyumas ir Achmad Husein menghimbau agar menjauhi rokok ilegal karena merugikan negara.

"Saya sangat setuju jika operasi rokok ilegal. Ini akan meningkatkan pendapatan negara. Karena jika rokok ilegal tidak ada, maka pendapatan itu akan masuk ke cukai," kata dia.

Husein menambahkan, jika nantinya tidak ada pemasukan ke negara dari cukai maka tidak ada DBHCHT yang ujungnya untuk masyarakat. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: