800 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Juta

800 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Juta

Bakar rokok ilegal, PJ Bupati bersama Forkompimda dan Kantor Bea Cukai membakar rokok tak bercukai hasil penindakan Tahun 2022, Selasa 25 Juli 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 800 ribu batang rokok yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal dimusnahkan. Batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan Bea Cukai bersama Forkompimda, serta instansi terkait dalam kurun waktu sepangang tahun 2022.

Kepala Bea Cukai Muhammad Irwan menyampaikan, kegiatan penyitaan rokok ilegal itu merupakan bagian proses dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT ), yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi.

"Hari ini kita musnahkan 800 ribu batang rokok ilegal hasil dari penindakan sepanjang tahun 2022, dan sedikit tambahan dari penindakan tahun 2021," kata Irwan, Selasa (25 Juli 2023).

BACA JUGA:Nyesek! Sebelum Gantung Diri dan Disiarkan di Instagram, Ini Pesan Terakhir Pemuda di Purwokerto ke Pacarnya

Adapun 800 ribu batang rokok jika dirupiahkan senilai dengan Rp 800 juta, dengan nilai cukai sekira Rp 450 juta. Artinya, dengan peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 450 juta.

"Dalam setiap 1 batang rokok terdapat 70 persen cukai yang harus diterima oleh negara, sehingga peredaran rokok ilegal itu merupakan musuh bersama," tegas Irwan.

Sementara itu, PJ Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar menambahkan, dalam operasi bersama yang dilaksanakan Forkompimda bersama kantor Bea Cukai semester pertama tahun 2023 sudah terjaring 1,7 Juta batang rokok ilegal.

BACA JUGA:Konsumsi Miras di Tempat Umum, Sejumlah Pemuda Ditertibkan Polsek Wangon

"Masyarakat harus tau bahwa rokok-rokok ini ilegal karena harganya jauh lebih murah, kalau bicara masalah ilegal tentunya itu bukan hal yang baik," bebernya.

Dia meminta tindakan preventif lebih digiatkan. Kalau saat ini sudah secara masive dilakukan penindakan, maka ke depan harus ada tindakan yang menyasar para produsen-produsen rokok ilegal tersebut.

"Kalau sudah bisa terdeteksi langsung saja ditindak, mereka ini (produsen.Red) tidak mau bayar pajaknya sehingga pemasukan kas negara menjadi berkurang," terangnya.

BACA JUGA:10.800 Kendaraan Terjaring Selama Operasi Patuh Candi 2023, Kasat Lantas Banyumas: Lakalantas Turun Drastis

Pihaknya meminta para produsen rokok agar menaati peraturan untuk membayar pajak, karena nantinya akan kembali ke kas daerah melalui DBHCT untuk pembangunan.

"Kita tidak saran kan masyarakat agar merokok tentunya, tapi jika harus merokok rokoknya yang sudah ada cukai nya rokok yang legal," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: