Tahapan Seleksi Selesai, 3.620 Pelamar Sukses Melangkah ke Jabatan Fungsional Teknis di Kemenag

Tahapan Seleksi Selesai, 3.620 Pelamar Sukses Melangkah ke Jabatan Fungsional Teknis di Kemenag

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali-Kemenag-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah 3.620 pelamar berhasil melewati seleksi jabatan fungsional teknis sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023. 

Keberhasilan mereka terjadi setelah mengikuti proses seleksi yang melibatkan total 78.170 pelamar pada Seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kemenag tahun ini.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini (Jumat 29 Desember 2023) kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!, ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta.

Menurut keterangannya, sebanyak 78.170 individu mendaftar untuk seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama tahun 2023. Mereka bersaing untuk mendapatkan salah satu dari 3.833 formasi yang tersedia. Namun, setelah melalui proses seleksi, hanya 3.620 peserta yang berhasil. Adapun formasi yang tidak terisi berjumlah 213. 

BACA JUGA:Ini 7 Hak PPPK yang Tertera Dalam UU No. 20 Tahun 2023

BACA JUGA:Bobot Tes Moderasi Beragama dan Tes Teknis Calon PPPK Kemenag Diatur Berimbang

Nizar menekankan bahwa peserta yang berhasil lulus seleksi diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui akun pribadi masing-masing peserta di situs web https://sscasn.bkn.go.id mulai dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Dokumen-dokumen yang harus diunggah oleh peserta meliputi:

  • Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
  • Transkrip nilai asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
  • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mencantumkan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai dengan format yang terlampir pada pengumuman ini
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Nizar juga dengan tegas menyatkan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, peserta yang lulus tidak mengisi, tidak memenuhi, ataupun tidak melengkapi dokumen DRH, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan mengundurkan diri. 

Jika ada peserta yang telah berhasil lolos seleksi tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri, menurut Nizar, peserta tersebut diwajibkan membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani secara pribadi dan dilengkapi dengan meterai sebesar 10.000. Dengan langkah ini, kebutuhan untuk jabatan yang bersangkutan dapat diatasi atau diisi kembali dari peserta yang berada pada urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan Anggaran Rp 321,8 Miliar, Pencairan Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Non ASN Dimulai!

BACA JUGA:23 Pendaftar Calon Petugas Haji Kemenag di Banyumas Tidak Memenuhi Syarat

Jika peserta yang sudah diumumkan lulus dan telah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK memilih untuk mengundurkan diri, sanksi akan diberlakukan, yaitu peserta tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan lamaran pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: