Ini 7 Hak PPPK yang Tertera Dalam UU No. 20 Tahun 2023
Link Pendaftaran Lengkap CPNS dan PPPK 2023 Sesuai Kementerian Masing-Masing-Kemenko PMK-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Melalui UU Nomor 20 tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan 7 hak yang bersifat nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Signifikansi dari UU ini merupakan hal yang patut diapresiasi oleh PPPK, baik yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Diantara 7 hak tersebut, salah satu aspek yang paling menonjol adalah pemberian Bantuan Hukum kepada PPPK.
PPPK yang terlibat dalam proses hukum akan mendapatkan dukungan hukum dari pemerintah, yang melibatkan aspek legitimasi dan non-legitimasi.
BACA JUGA:Bobot Tes Moderasi Beragama dan Tes Teknis Calon PPPK Kemenag Diatur Berimbang
BACA JUGA:8.100 ASN PPPK Teken Netralitas Pemilu
Perlu diketahui berikut adalah 7 hak yang akan diberikan kepada PPPK telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2023.
1.Penghasilan
Hak pertama yang termaksud dalam UU tersebut adalah Penghasilan, yang merupakan hak bagi PPPK yang menjalankan tugas yang diberikan, dan penghasilan ini dapat berupa gaji atau upah.
2.Penghargaan
PPPK diberikan bentuk penghargaan yang bersifat pendorong, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.
3.Menerima Tunjangan
PPPK yang melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan berhak menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.
BACA JUGA:Terbukti Perjokian, ASN PPPK Siap-siap Gugur Seleksi
4.Jaminan Soal
Selain itu, PPPK yang menjalankan tugas dan jabatannya memiliki hak atas Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5.Hak Lingkungan Kerja
PPPK memiliki hak terkait lingkungan kerjanya, yang mencakup aspek fisik dan non-fisik.
6.Pengembangan Diri
Pemberian pengembangan diri kepada PPPK diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerjanya.
BACA JUGA:Penutupan Pendaftaran PPPK Banyumas Mundur Dua Hari, Berikut Jumlah Peserta yang Sudah Mendaftar
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Telah Dibuka, Simak Informasinya
7.Bantuan Hukum
PPPK yang terlibat dalam proses hukum memiliki hak mendapatkan bantuan hukum, baik berupa legitimasi maupun non-legitimasi, saat menghadapi peradilan.
Demikian beberapa hak yang disebutkan dalam UU No.20 Tahun 2023, tentang Hak Yang didapatkan Oleh PPPK.
Hak - hak tersebut wajib diberikan, karena telah menjadi hak yang nyata serta dijamin oleh Undang - Undang tersebut.
Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh PPPK yang sudah seharusnya terpenuhi, karena memiliki kepastian hukum yang jelas dengan adanya aturan UU No.20 Tahun 2023. (aef/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: