Penundaan Pengangkatan P3K dan CASN, Pemkab Banjarnegara Patuh Aturan Pusat

Para P3K saat bertemu dengan ketua PGRI Banjarnegara di Aula PGRI Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terpaksa menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2024 ke tahun 2026, seiring dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Keputusan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, terutama tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama menantikan kepastian status mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, Esti Widodo, menegaskan bahwa pihaknya telah memproses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum kebijakan penundaan diumumkan.
“Pada prinsipnya, untuk Kabupaten Banjarnegara sudah siap mengangkat P3K formasi 2024 pada tahun 2025 ini. Usulan NIP bagi mereka juga sudah kita proses ke BKN,” ujar Esti, Rabu (12/3/2025).
Namun, dengan adanya kebijakan baru yang menetapkan pengangkatan P3K mulai 1 Maret 2026, Pemkab Banjarnegara tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:CPPPK Banjarnegara Tolak Penundaan Pelantikan, Siap Bergerak ke Jakarta Jika Tidak Ada Kepastian
BACA JUGA:Polres Banjarnegara Bongkar Peredaran 3,5 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Batur
“Kami memahami kekecewaan tenaga honorer dan non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menantikan kepastian ini,” tambahnya.
Kebijakan ini mendapat respons dari tenaga honorer dan calon P3K yang terdampak. Ketua Forum CPPPK Kabupaten Banjarnegara, Gemma Timur Kuncoro, menyatakan bahwa mereka memahami posisi BKD dan Pemkab Banjarnegara, tetapi tetap akan berjuang agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali.
“Jika sampai 17 Maret 2025 tidak ada pencabutan dari Kemenpan RB, kami tetap akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dan berjuang bersama dengan kawan-kawan dari daerah lain,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini berdampak besar pada kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka. “Pemerintah pusat perlu mengetahui bagaimana situasi hidup dan perjuangan kami selama ini,” katanya.
Dukungan terhadap tenaga honorer juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjarnegara. Ketua PGRI Banjarnegara, Heling Suhono, menyatakan bahwa meskipun keputusan pemerintah pusat sudah keluar, PGRI tetap berupaya berkomunikasi dengan PGRI provinsi hingga pusat untuk mencari solusi terbaik.
“Kami sangat memahami kondisi kawan-kawan honorer atau non-ASN yang telah lama berjuang, terutama bagi mereka yang masa kerja tinggal setahun atau bahkan beberapa bulan lagi,” ujarnya.
PGRI Banjarnegara berkomitmen untuk terus mendukung perjuangan tenaga honorer dan non-ASN agar aspirasi mereka bisa didengar oleh pemerintah pusat.
Dengan keputusan ini, harapan ribuan tenaga honorer di Banjarnegara untuk mendapatkan kepastian status kembali tertunda, sementara perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan masih terus berlanjut. (jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: