Februari Pelanggar Parkir di Purwokerto Disanksi Gembok
Tomi Luqman Hakim, Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, menujukkan gembok yang akan digunakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. -TOMI UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, bakal melakukan uji coba penerapan sanksi gembok bagi pelanggar parkir mulai bulan Januari tahun depan. Uji coba sendiri akan dilakukan selama satu bulan.
"Setelah itu Februari kita terapkan sanksi gembok bagi pelanggar parkir," kata Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Kabupaten Banyumas, Tomi Luqman Hakim.
Tomi menuturkan, saat ini untuk gembok sudah siap. Tinggal melakukan trial pemasangan gembok agar presisi dan mengurangi kemungkinan kerusakan pada kendaraan.
BACA JUGA:Masih Ada Calon Jemaah Haji Banyumas yang Belum Vaksinasi Covid-19
"Kita akan trial dulu mencoba memasang gembok pada kendaraan yang ada di Dinhub. Jadi trial dulu, nanti diajari langsung oleh yang buat gembok itu," ujarnya.
Untuk lokasi penerapan sanksi gembok sendiri, akan fokus di kawasan perkotaan terlebih dahulu. Titiknya beragam, dari mulai pusat kedamaian seperti alun-alun hingga jalur sepeda.
"Tempat pemberhentian bus juga menjadi prioritas," ucapnya.
BACA JUGA:Dua MTs Negeri di Banyumas Dapat Bantuan Ruang Kelas Baru dari SBSN
Lanjut, pihaknya berharap dengan adanya sanksi gembok tersebut pengguna jalan bisa lebih tertib. Dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar parkir.
"Kami ingin saat gembok dipasang seminimal mungkin tidak merusak kendaraan. Waktu memasang tidak langsung besi ketemu besi," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: