Sanksi Gembok Kendaraan di Purwokerto Bakal Fokus di Dua Titik Ini
Petugas Dishub menertibkan Kendraan yang parkir di zona larangan parkir, salah satunya di lajur sepeda jalan Kombas Purwokerto (14/2/2023). (Dimas Prabowo/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, akan menerapkan sanksi gembok bagi pelanggar parkir. Kawasan Alun-alun Purwokerto dan juga tempat pemberhentian bus (TPB), jadi dua titik prioritas dalam penerapan sanksi gembok itu.
"Biar ada efek jera. Pertengahan November kita akan terapkan gembok," kata Tomi Luqman Hakim,Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
Tomi menuturkan, sebelum penerapan sanksi gembok pihaknya sudah melakukan studi banding ke Kota Surakarta. Disana, ia mengaku banyak belajar bagaimana penindakan terhadap pelanggar parkir.
"Surakarta cukup tegas. Ketika penertiban dilakukan secara berkala tidak setiap hari. Satu minggu dua kali dan malam hari melibatkan kepolisian, polisi militer, jadi ketika ada pelanggar tidak ada peringatan satu sampai tiga pada saat melanggar langsung di gembok," paparnya.
BACA JUGA:2023, Terapkan Sanksi Penggembokan dan Lepas Pentil jika Parkir Sembarangan di Purwokerto
BACA JUGA:Dinhub Usulkan Pengadaan Gembok untuk Tertibkan Pelanggar Parkir
Lanjut, bagi pelanggar parkir yang terkena sanksi gembok mesti membayar denda agar kendaraannya tidak lagi di gembok. Untuk nominal denda ia jelaskan, Rp 100 ribu untuk motor dan mobil.
"Hampir setiap kota indeksnya sama. Itu masuknya pendapatan lain-lain untuk pendapatan daerah," ucapnya.
Sebagai tahap awal Dinas Perhubungan baru mempunyai 2 gembok mobil, dan 20 gembok motor. Jumlah itu ia akui, belum ideal.
"Tahun depan akan kita usulkan. Kita target gembok mobil 20 dan motor 50 di tahun depan," pungkasnya. (aam/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: