Hati-hati, Mulai Bulan Depan Dinhub Terapkan Sanksi Gembok Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir

Hati-hati, Mulai Bulan Depan Dinhub Terapkan Sanksi Gembok Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir

SANKSI : Kendaraan melanggar parkir di wilayah kota Purwokerto, bakal dikenai sanksi berupa kendaraan digembok.-freepik/ @storyset-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mulai bulan depan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, bakal menindak tegas pelanggar parkir di dalam kota.  pelanggar parkir jika membandel akan langsung kena sanksi, pasang gembok.

"Akhir tahun ini, kami mau beli gembok. Gembok mobil itu empat. Motor 10 tinggal menunggu pengesahan anggaran, November akhir kita sudah jalan," kata Tomi Luqman Hakim,Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.

Tomi menuturkan, pemasangan gembok dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Mekanismenya, nanti pelanggar parkir akan diberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum dipasang gembok.

"Kita beri peringatan satu sampai tiga, tidak diindahkan kita langsung gembok. Kalau melanggar di tempat pemberhentian bus langsung kita gembok," jelasnya.

BACA JUGA:Hati-hati, Langgar Parkir di Purwokerto Bakal Dikempesi

BACA JUGA:Dinhub Usulkan Pengadaan Gembok untuk Tertibkan Pelanggar Parkir

Menurutnya, pemasangan gembok tersebut merupakan yang perdana di Kabupaten Banyumas. Fokus untuk penerapan sanksi gembok kendaraan ia katakan, akan dilakukan dilakukan di kawasan perkotaan dulu.

"Di kota lebih banyak yang melanggar. Kita fokus di Simpang penempatan Palma sampai Alun - alun Purwokerto," terangnya.

Lanjut, sebelum penerapan sanksi tersebut pihaknya akan melakukan studi banding terlebih dahulu ke Surakarta.

"Tata cara penggembokan dan lepas gembok kami akan studi banding dulu," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: