Pengadaan Gembok untuk Kendaraan Langgar Parkir Tertunda di Banyumas
Petugas Dishub Banyumas memberi teguran kepada para pengemudi Taksi yang mangkal di area larangan parkir, jalan Kober, Stasiun Purwokerto (15/11/2022)-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
PURWOKERTO- Pemkab Banyumas sampai sekarang belum memiliki gembok serta kunci roda kendaraan, untuk membuat jera pemilik kendaraan yang melanggar parkir. Selama ini Pemkab Banyumas melalui Dinas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, hanya memberi teguran dan himbauan pada pelanggar parkir.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalop) Dinhub Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan, sempat ada rencana pengadaan gembok untuk kendaraan yang melanggar parkir.
Namun harus tertunda pengaduannya di tahun depan.
BACA JUGA:Tahun Baru di Purwokerto, Titik Pusat Kegiatan Ada di Menara Teratai
"Belum Ada alokasi anggaran untuk pengadaan gembok, karena ada pemangkasan anggaran di 2023, sehingga pelaksanaan anggaran untuk prioritas," katanya.
Dia mengharapkan, ada alokasi anggaran dari aspirasi anggota dewan. Adapun pengadaan gembok ini untuk membuat jera para pelanggar parkir. Pasalnya sampai sekarang pelanggar parkir masih terus dijumpai.
BACA JUGA:Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Kena Sanksi, Batas Minimal Usia Pekerja 17 Tahun
"Bukan kewenangan kami untuk memberi sanksi, karena yang berhak adalah pihak kepolisian," ujar Iwan.
Dia menyampaikan, beberapa kali rutin patroli bersama pihak kepolisian. Jika dijumpai pelanggar parkir, langsung dikenakan tilang. Saat ini belum ada agenda patroli gabungan untuk penindakan pelanggar parkir.
BACA JUGA:Pembangunan SMA N Cilongok Masih Fokus Penyiapan Lahan
"Sekarang ada tugas yang harus dijalankan di masing-masing instansi, tapi tim kami tetap rutin patroli," pungkasnya. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: