Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024-Bawaslu RI-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menetapkan tahapan proses perekrutan untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu 2024. Tahap awal sosialisasi telah dimulai guna memberikan informasi kepada calon pengawas.
Pendaftaran untuk calon pengawas TPS akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Setiap Tempat Pemungutan Suara hanya diperbolehkan mengusulkan satu orang calon pengawas.
Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan dalam membentuk pengawas TPS berada di tangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan).
Jadwal lengkap rekrutmen pengawas TPS telah ditetapkan dengan tahap awal dimulai dari sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023. Pendaftaran dan pengumpulan berkas akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, sementara kelengkapan berkas akan diperiksa selama periode tersebut.
BACA JUGA:Simulasi, Ratusan Warga Ponjen Salurkan Hak Pilih Pemilu
BACA JUGA:Saksi Parpol Bukan Pelengkap Pelaksanaan Pemilu 2024
Bagi yang memerlukan, pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024. Proses penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran pada masa perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024.
Waktu diberikan kepada masyarakat hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon pengawas TPS yang telah mendaftar.
Proses wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024, sedangkan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.
Bagi para calon yang bermaksud untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:
BACA JUGA:296 Pemilih Ikuti Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu di Banyumas
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Ingatkan Peserta Pemilu Penuhi Aturan Saat Memasang Alat Peraga Kampanye
1. Kewarganegaraan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: