Saksi Parpol Bukan Pelengkap Pelaksanaan Pemilu 2024

Saksi Parpol Bukan Pelengkap Pelaksanaan Pemilu 2024

Pelaksanaan Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik/Tim Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Saksi partai politik (parpol) dan tim kampanye dalam Pemilu 2024 bukan sebagai pelengkap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Namun, Saksi parpol dan tim kampanye mempunyai peran kunci, dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik/Tim Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Purbalingga, yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, di Hotel Luminor Purwokerto, 21-23 Desember 2023.

"Peran saksi tersebut menjadi salah satu kunci guna mewujudkan Pemilu yang jurdil dan luber. Karena ikut mengawasi pelaksanaan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Anik Solihatun, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.

Dia juga menjelaskan, peserta Pemilu perlu memiliki saksi yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Karena saksi memiliki peran saat rekapitulasi suara. 

BACA JUGA:Masih Ditemukan Parpol Tak Mengurus STTP Saat Melaksanakan Kampanye

BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai Besok, Parpol dan Caleg Diminta Perhatikan STTP

“Tugas saksi Peserta Pemilu adalah untuk menjamin pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil. Serta, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dia meminta kepada peserta Pemilu, bisa memberikan pendidikan dan pelatihan kepada saksi mereka. Sehingga, saat bertugas di TPS bisa memahami tugas dan fungsinya. “Jangan sampai saksi datang ke TPS tanpa memahami apa yang menjadi tugas mereka,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad menjelaskan, pada Pasal 351 UU 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu. Dalam aturan yang ada disebutkan, dibutuhkan satu orang saksi peserta pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten Purbalingga, diharapkan para saksi paham akan tugas dan tanggung jawabnya. Saksi juga memahami regulasi yang ada. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: