Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024-Bawaslu RI-
BACA JUGA:Ini Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019
BACA JUGA:Pj Bupati Cilacap Akan Beri Sanksi Pegawai ASN dan Non ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu
9. Non-Aktif dari Jabatan Politik dan Pemerintahan
Calon pengawas TPS diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, serta posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftar sebagai calon pengawas.
10. Tidak Pernah Dipidana Penjara Selama 5 Tahun atau Lebih
Calon pengawas TPS diwajibkan menyerahkan surat pernyataan yang membuktikan bahwa mereka tidak pernah dipidana penjara selama minimal 5 tahun terakhir.
11. Komitmen untuk Bekerja Secara Penuh Waktu
Calon pengawas TPS diharapkan memberikan surat pernyataan kesediaan untuk bekerja secara penuh waktu dalam menjalankan tugas pengawasan.
12. Komitmen Non-Aktif dari Jabatan Politik, Pemerintahan, atau BUMN/BUMD Jika Terpilih
Calon Pengawas TPS harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan sebagai pengawas TPS jika terpilih.
13. Tidak Memiliki Ikatan Perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu
Calon pengawas TPS tidak diizinkan memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu untuk memastikan independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
BACA JUGA:Bawaslu: Pemanfaatan Dompet Digital dalam Pemilu 2024 Jadi Potensi Baru Politik Uang
Dengan adanya penambahan persyaratan ini, diharapkan para calon pengawas TPS yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya secara adil, transparan, dan independen dalam mendukung kelancaran proses demokrasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024. (WAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: