Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024-Bawaslu RI-
Calon pengawas TPS diharuskan menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Usia Minimum 21 Tahun
Calon Pengawas TPS berusia minimal 21 tahun harus terpenuhi pada saat melakukan pendaftaran.
3. Kesetiaan kepada Nilai-Nilai Negara
Calon Pengawas TPS diharapkan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Integritas, Kepribadian Kuat, Jujur, dan Adil
Calon Pengawas TPS meniliki kepribadian yang tercermin melalui integritas yang tinggi, keberanian, kejujuran, dan keadilan menjadi hal yang diperlukan bagi seorang pengawas TPS.
5. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas
Calon pengawas TPS diwajibkan memiliki pendidikan setidaknya setara dengan lulusan sekolah menengah atas.
6. Domisili di Kecamatan Setempat
Calon Pengawas TPS berdomisili harus terpenuhi dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan alamat di kecamatan yang bersangkutan.
7. Kondisi Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkotika
Calon pengawas TPS diharuskan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Non-Afiliasi dengan Partai Politik Selama Minimal 5 Tahun
Calon Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: