Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai, Bawaslu Dapati Sejumlah Masalah Selama Pencoblosan

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai, Bawaslu Dapati Sejumlah Masalah Selama Pencoblosan

PPK Karanglewas menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Banyumas, Minggu (1/12/2024). -DOK KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.CO.ID - Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Banyumas terus bergulir. Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai pada Minggu (1/12/2024), setelah berlangsung sejak 29 November. 

Dari 27 kecamatan, 21 di antaranya berhasil merampungkan rekapitulasi pada 29-30 November, sementara sisanya menyelesaikan tugas mereka pada 30 November hingga 1 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan apresiasinya terhadap semua pihak yang terlibat. 

“Proses rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung lancar berkat sinergi semua elemen, mulai dari penyelenggara, saksi pasangan calon, hingga pengawas. Kami memastikan transparansi tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

BACA JUGA:Paska Pilkada, Polres Turunkan Tiga Personel Walpri untuk Mengawal Ketua Bawaslu

BACA JUGA:Woro-Woro Coblos Kolom Kosong, Warga Kalirajut Notog Dilaporkan Bawaslu dan Polisi

Sebanyak 17 kecamatan menyerahkan kotak rekapitulasi ke KPU Kabupaten Banyumas pada 30 November 2024, sementara 10 kecamatan lainnya menyerahkan pada 1 Desember 2024. 

"Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada 3-4 Desember 2024 di Hotel Metoel, Purwokerto," jelas Rofingatun.

Rofingatun menambahkan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten akan digelar secara terbuka, melibatkan berbagai pihak seperti Bawaslu Kabupaten Banyumas, saksi tingkat kabupaten, pemantau, dan instansi terkait. 

“Kami akan menetapkan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka, sehingga semua pihak dapat melihat proses ini berlangsung secara transparan,” tambahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Gelar Patroli Masa Tenang untuk Pastikan Kepatuhan Aturan Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Gelar Rakor Tugas dan Fungsi Saksi Pemilihan Tahun 2024 Bersama Stakeholder

Setelah rekapitulasi kabupaten selesai, KPU Banyumas akan menyerahkan hasil dari rekapitulasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas kepada peserta rapat pleno.

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil rekapitulasi akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: