Satpol PP Cilacap Ingatkan Peserta Pemilu Penuhi Aturan Saat Memasang Alat Peraga Kampanye
Kegiatan penertiban APK di Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu.-Dok Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kepala Satpol PP CILACAP Luhur Satrio Muchsin mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi aturan saat memasang alat peraga kampanye (APK).
"Ada surat edaran Bupati terkait kampanye. Dalam rangka pemasangan APK baik orang atau badan Pemilu. Meski ini sudah masuk kampanye sejak 28 November kemarin tapi perlu diperhatikan lagi," katanya.
Satrio mengatakan, jika para peserta kampanye hendak memasang baliho atau gambar-gambar lainnua, harus mengurus izin dan harus ada rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cilacap.
"Untuk biaya mengurus tentunya gratis. Kita lihat sudah mulai banyak bermunculan. Namun ada juga tempat-tempat yang dilarang untuk memasang seperti tempat umum, tempat ibadah, gedung pemerintah, sekolah, tiang listrik dan lainnya," kata Satrio.
BACA JUGA:Pasar Baru Kroya Akan Jadi Pasar SNI Pertama di Cilacap
BACA JUGA:PT KAI Minta Baliho Caleg atau Parpol yang Terpasang di Tanah Milik PT KAI Segera Diturunkan
Satrio menambahkan, masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Disisi lain, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pihaknya juga akan melakukan K3 atau ketertiban, kebersihan dan keindahan di Kabupaten Cilacap.
"Untuk sidak-sidak jelang Nataru nanti kita kita lihat situasi dan kondisi. Namun ini sudah mulai berjalan, seperti tempat hiburan, di jalan protokol dan lainnya. Kita ingin pelaksanaan Nataru saudara-saudara melaksanakan ibadah akan nyaman, tentram dan damai sehingga bisa fokus bisa lebih khusuk melaksanakan peribadatan," pungkas Satrio. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: