Masa Kampanye Dimulai Besok, Parpol dan Caleg Diminta Perhatikan STTP
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tahapan Pemilu 2024, akan memasuki masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg), taat aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya meminta kepada parpol dan caleg mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), jika melaksanakan rapat atau pertemuan terbatas.
Hal itu diungkapkan olehnya kepada Radarmas, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 November 2023.
"Jangan pernah lupa mengurus STTP sebelum melaksanakan rapat atau pertemuan terbatas, agar tidak melanggar aturan," katanya.
BACA JUGA:Dana Kampanye Tidak Diperbolehkan Bersumber dari Dana Pemerintah dan BUMN
BACA JUGA:Purbalingga Terima Kirab Pemilu 2024, Tolak Kampanye Hitam
Dia menjelaskan, jika tidak mengurus STTP maka kampanye pertemuan terbatas tersebut, bisa kena sanksi. Salah satunya adalah penghentian kegiatan.
Dia membahkan, ada tiga regulasi terkait masa Kampantlye. Yakni Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Lalu, PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu (tentang pelaksanaan kampanye di tempat/fasilitas pemerintah dan pendidikan).
Serta, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.
Dijelaskan, peluang pelanggaran yang akan muncul pada masa kampanye. Yakni, mulai dari rapat terbuka dan terbatas.
BACA JUGA:Jadi Jurkam, Pejabat Negara Harus Ajukan Izin 3 Hari Sebelum Masa Kampanye
Serta, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, penggunaan media sosial yang bukan akun resmi Parpol serta melakukan kampanye hitam dan politik uang, akan menjadi perhatian Bawaslu, pada masa kampanye.
Sementara itu, Bupati Purbalingga mengingatkan, pada masa kampanye Pemilu 2024, ASN diminta bisa menjaga netralitasnya. Serta, mampu menahan diri untuk ikut-ikutan berkomentar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: