Masih Ditemukan Parpol Tak Mengurus STTP Saat Melaksanakan Kampanye

Masih Ditemukan Parpol Tak Mengurus STTP Saat Melaksanakan Kampanye

Rapat koordinasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Sabtu, 9 Desember 2023.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga masih menemukan kampanye partai politik (parpol), yang tidak mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Hal itu ditemukan Bawaslu Kabupaten Purbingga, saat mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya menemukan ada satu parpol yang tidak mengurus STTP, dalam melaksanakan kampanye.

"Karena tak memilimi STTP, kampanye berupa pertemuan terbatas tersebut, kami minta tidak ada unsur-unsur kampanyenya. Hanya berupa pertemuan saja," katanya kepada Radarmas, disela-sela rapat koordinasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Sabtu, 9 Desember 2023.

Dia menjelaskan, meski melanggar karena tak memiliki STTP, saat melaksanakan kampanye, pihaknya tak serta-merta bisa membubarkan kampanye tersebut.

BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai Besok, Parpol dan Caleg Diminta Perhatikan STTP

BACA JUGA:Pilkada Purbalingga: Polisi Temukan STTP Kampanye

Sebab, Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak memiliki kewenangan membubarkan kampanye. Tidakan yang diutamakan adalah tindakan pencegahan atau preventif.

Bawaslu juga mengingatkan kepada jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), untuk tidak gegabah jika menemukan kampanye yang tak memiliki STTP. "Jika belum ada STTP, kita tidak bisa langsung membubarkan," ujarnya.

Dia meminta kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD, untuk mengutamakan komunikasi dan koordinasi.  "Kadang banyak faktor, yang menyebabkan STTP tidak ada. Selain memang tidak mengurus. Kadang STTP belum ditembuskan ke Bawaslu, jadi kita belum mengetahui," lanjutnya.

Dia juga kembali menegaskan agar, parpol untuk mengurus STTP. Hal itu, dilakukan agar kampanye yang dilaksanakan tidak melanggar aturan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: