Edarkan Narkoba Untuk Perayaan Nataru di Banyumas, 8 Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba

Edarkan Narkoba Untuk Perayaan Nataru di Banyumas, 8 Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba

Para tersangka pengedar narkoba digelandang petugas.-AHMAD ERWIN/RADARMAS -

Dengan adanya penangkapan tersebut menurutnya, dapat menggagalkan rencana-rencana dari para pengedar yang akan memanfaatkan libur panjang ataupun perayaan malam natal maupun tahun baru dengan menyalahgunakan obat-obatan baik itu narkotika psikotropika maupun obat-obatan berbahaya yang lainnya.

BACA JUGA:Dorong Penyediaan Air Bersih di Dusun II, Desa Karangkemiri, Banyumas Butuh Bantuan Sumur Bor

"Dari perhitungan perbandingan rasio antara Barang bukti yang diamankan, bahwa kami telah berhasil menyelamatkan 6580 warga masyarakat terutama para remaja maupun anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba. Kami juga menghimbau kepada orang tua maupun warga masyarakat agar selalu melakukan pengawasan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas terutama kedalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. 

Sementara terkait Pasal dikenakan kepada para pelaku yaitu mulai dari Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Serta pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: