Edarkan Narkoba Untuk Perayaan Nataru di Banyumas, 8 Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba

Edarkan Narkoba Untuk Perayaan Nataru di Banyumas, 8 Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba

Para tersangka pengedar narkoba digelandang petugas.-AHMAD ERWIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran Narkoba yang akan dipakai saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Banyumas. 

Dengan operasi yang digelar dalam sebulan, hingga tanggal 20 Desember 2023. Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan, dari 9 tersangka yang diamankan 8 diantaranya ialah pengedar dan 1 pengguna. 

BACA JUGA:Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik

"Operasi ini selama 1 bulan sampai dengan tanggal 20 Desember. Di mana kegiatan ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut adanya informasi yang kami terima bahwa barang bukti haram tersebut akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru maupun didalam libur panjang akhir tahun," ungkap Kasat Res Narkoba saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta, Jumat (22/12/2023) 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan. 

"Sehingga dalam hal ini kita mengungkap 6 perkara, di mana 4 diantaranya yaitu narkotika kemudian 1 psikotropika kemudian 1 obat-obatan berbahaya," jelasnya. 

BACA JUGA:UMP Raih Penghargaan PTS Kinerja Penelitian Terbaik Anugerah LLDIKTI VI Tahun 2023

Dari 6 kasus tersebut, sebanyak 8 pengedar 1 pengguna yang diamankan. Mereka diamankan di sejumlah TKP berbeda. 

Seperti tersangka berinisial AC dan WA dengan barang bukti sabu seberat 14 Gram diamankan di Kelurahan Arcawinangun  Kecamatan Purwokerto Timur. Tersanhka J dan AR diamankan di desa Petir Kecamatan Kalibagor dengan barang bukti 10,53 gram sabu. ES dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Semampir Kecamatan Purwokerto. 

EM dan AW dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika diamankan di desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja. RM dengan barang bukti 100 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara. 

BACA JUGA:Libur Nataru, Kondisi Terminal di Cilacap Masih Sepi

Dan BA barang bukti obat-obatan 93 butir diamankan di desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja.

"Untuk jumlah barang bukti yang kita amankan yaitu yang pertama metamfetamin atau sabu sejumlah 28,404 gram kemudian kedua yaitu ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram kemudian obat-obatan psikotropika sebanyak 1100 butir dan obat-obatan terlarang sejumlah 93 butir," beber Kompol Yogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: