Kaca KA Pasundan Retak Dilempari Batu di Cilacap, Pelaku Ditelusuri

Kondisi kaca KA Pasundan yang retak usai dilempari orang tidak dikenal di Cilacap, Kamis (16/5/2024). -HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong menjadi sasaran aksi pelemparan oleh orang yang tidak dikenal di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten Cilacap, Kamis (16/5/2024) pukul 14.58 WIB.
Tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut, namun kaca jendela KA Pasundan mengalami retakan.
"PT KAI Daop 5 sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu tersebut. Karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas," ungkap Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih melalui siaran pers.
BACA JUGA:Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Potensi Limbah B3 di Kabupaten Cilacap Tinggi
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri dan mencari oknum tersebut.
"Tim Pengamanan Daop 5 melakukan penelusuran sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian dan mencari informasi terkait terduga pelaku pelemparan batu," lanjutnya.
Selain sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api, tim Pengamanan Daop 5 juga meningkatkan patroli.
BACA JUGA:42 Paket Pekerjaan Jalan di Kabupaten Cilacap Akan Dilaksanakan
"Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," ujar Feni.
Dalam KUHP tersebut dinyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Begitu juga bunyi di pasal yang sama yaitu pada ayat 2. Bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:120 Anggota PPK Kabupaten Cilacap Dilantik
Dijelaskan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"KAI juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya potensi bahaya atau tindakan yang mencurigakan di sekitar jalur kereta api untuk dapat melaporkan kepada petugas stasiun terdekat atau menghubungi contact center 021-121 demi terwujudnya keselamatan perjalanan KA," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: