Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik

Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik

Antre cek fisik kebdaraan roda dua di Banyumas.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemasukan Pemkab Banyumas dari jatah Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi naik tahun 2025. Dari sebelumnya kisaran 30 persen untuk roda dua dan roda empat, dua tahun ke depan dapat terakumulasi menjadi sekitar 65 persen.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Parsono SSos MSi mengatakan, persentase DBH adalah dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi ke kabupaten. Informasinya, kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan akan mendorong DBH PKB menjadi sekitar 65 persen. Meski aturan untuk kenaikan tersebut sampai saat ini masih berproses.

"Pemerintah Provinsi Jateng setiap tahun menarik PKB di Banyumas. Yang didapat kabupaten ada bagi hasil masuk ke kas daerah," katanya.

Parsono menjelaskan, penerapan aturan DBH PKB kabarnya baru diterapkan tahun 2025 karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terus berproses. Jika kenaikan persentase DBH dua tahun mendatang benar terealisasi, pemasukan Pemkab Banyumas dari transfer pemerintah provinsi dipastikan meningkat.

BACA JUGA:Vandalisme APK Hampir Terjadi Merata di Semua Dapil di Banyumas, Begini Kata Ketua Bawaslu

BACA JUGA:Curi Baterai Tower Indosat di Banyumas dan Cilacap, Empat Pelaku Diamankan

"Kalau sekarang urusan PKB semua dari pemerintah provinsi. Kami belum banyak terlibat selain selalu mengimbau warga Banyumas untuk taat membayar pajak. Termasuk PKB," terang dia.

Menurut pandangannya, untuk mendorong pendapatan daerah dari PKB, kendaraan bermotor bernomor polisi luar Banyumas agar membayar pajak di daerah asalnya. Sebaliknya, kendaraan bermotor bernomor polisi Banyumas dengan pemakaian di luar wilayah Banyumas juga membayar pajak di Banyumas.

"Potensi tambahan pendapatan daerah dari PKB besar," pungkas Parsono. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: