Curi Baterai Tower Indosat di Banyumas dan Cilacap, Empat Pelaku Diamankan

Curi Baterai Tower Indosat di Banyumas dan Cilacap, Empat Pelaku Diamankan

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas.- Foto Humas Polresta untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian baterai Tower Indosat yang beraksi di wilayah Banyumas dan Cilacap. 

Empat pelaku yang diamankan yaitu MRY (33) warga Binangun Banyumas, SUS (25) warga Kebasen Banyumas, SUK (35) warga Purwanegara Banjarnegara dan TW (38) warga Sumbang Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, keempat pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/12/2023) pukul 19.00 WIB lalu. Usai mendapatkan laporan pencurian baterai tower Indosat di Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang. 

BACA JUGA:Jabatan Dua Kapolsek dan Satu Kasat di Polres Purbalingga Resmi Berganti

"Pada hari Kamis (14/12) sekira pukul 15.00 WIB. Ketiga tersangka menuju Tower Indosat di Desa Karanglewas menggunakan mobil Daihatsu Grandmax," kata Kasat Reskrim, Jumat (22/12/2023). 

Sesampai di TKP, tersangka MRY yang juga merupakan petugas perawatan, mengirim  pesan meminta kode kunci gembok kepada saksi MA selaku pemilik tower.

"Setelah menerima kode kunci gembok yaitu 5454, kemudian tersangka SUS melepas baterai menggunakan kunci ukuran 10 selanjutnya mengambil 4 buah baterai dan membawa ke gudang rongsok milik Tersangka TW untuk dijual dan mendapatkan uang Rp. 2 juta," jelasnya. 

BACA JUGA:Mantap, PSCS Cilacap U-15 Lolos Babak Semi final Piala Suratin

Dijelaskan, tersangka merupakan karyawan dari PT. Mitra Karsa Utama yang merupakan mitra dari PT. Indosat Ooredoo Hutchison Wilayah Purwokerto. 

"Sebagai tenaga maintenance (pemeliharaan atau perawatan, red), sehingga dengan mudah mengambil baterai tower sebanyak 4 buah kemudian dijual kepada TW dengan harga Rp. 500 ribu per baterai," ungkapnya. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, para tersangka juga telah melakukan aksi yang sama di empat TKP lainnya. 

BACA JUGA:Akibat Bakar Sampah, Lahan Kosong di Desa Padangjaya, Cilacap Terbakar

"TKP pencurian baterai tower lain yang dilakukan tersangka, di Tower di Kecamatan Maos Cilacap. Tower di Kecamatan Patikraja Banyumas. Tower di Kecamatan Rawalo Banyumas. Dan Tower di Kecamatan Banyumas," bebernya. 

Atas perbuatannya, menurut Kasat Reskrim, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: