SPSI dan Dinnaker, Penyesuaian Hari Kerja Hasil Kesepakatan

SPSI dan Dinnaker, Penyesuaian Hari Kerja Hasil Kesepakatan

Para pekerja di salah satu PMA di Purbalingga saat aktifitas rutin setiap hari.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Pengurangan hari dan jam kerja para buruh pabrik di Kabupaten PURBALINGGA sudah berjalan lebih dari sebulan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten PURBALINGGA menyatakan adanya penyesuaian itu sudah sesuai kesepakatan serikat pekerja (SP) dengan pengusaha atau pengelola pabrik.

"Kami juga menerima laporan adanya perubahan jam kerja para buruh dari laporan perusahaan kepada dinas. Karena sudah ada kesepakatan dengan SP, maka tidak masalah," kata Plt Kepala Dinnaker Purbalingga, Budi Susetyono, Jumat 20 Oktober 2023.

Untuk diketahui, hari kerja para buruh yang semula 5- 6 hari kerja, kini ada yang berangkat kerja hanya dua kali dalam seminggu. "Jumlah perusahaan yang melapor penyesuaian hari kerja ada beberapa perusahaan rambut palsu. Jumlah pasti perusahaan kami akan cek lagi," katanya.

BACA JUGA:Desa di Banyumas Paling Banyak Masuk Nominasi 45 Besar Lomba Desa Wisata Nusantara

Pihaknya juga sempat memediasi salah satu SP di pabrik besar rambut di Purbalingga saat ada penyesuaian hari kerja.

"Saat ini ada 30 perusahaan rambut palsu PMA dan PMDN. Rinciannya PMDN 7 dan PMA 23," katanya.

Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono menegaskan, SP yang berafiliasi ke SPSI telah sepakat adanya penyesuaian hari dan jam kerja.

BACA JUGA:Hati-hati, Polresta Banyumas Bakal Tindak Tegas Praktek Perjudian di Pilkades Serentak

Adanya penyesuaian hari dan jam kerja karena kondisi perusahaan sedang minim order dari pembeli di tingkat ekspor.

"Kalau pekerja dan perusahaan sudah klir, kami nilai tak ada masalah. Kecuali ada perusahaan sepihak menerapkan penyesuaian hari kerja, tanpa lapor dinas dan SP, maka bisa bermasalah," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: