Alamat Belum Sesuai, Sidang Gugatan Ahli Waris Terhadap KPRI Sehat Margono Ditunda Pekan Depan
Proses persidangan KPRI Sehat RSUD Margono, Senin (26/5/2025).-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sidang gugatan perdata antara ahli waris Chairuddin Nur terhadap KPRI Sehat RSUD Margono Soekarjo PURWOKERTO kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) PURWOKERTO, Senin (26/5/2025).
Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Veronika Sekar Widuri ini harus ditunda karena belum seluruh pihak tergugat hadir.
Salah satu pihak yang belum hadir adalah Arsyad Dalimunte. Majelis menyampaikan, dalam perkara perdata, para pihak akan dipanggil sebanyak tiga kali. Hingga sidang kemarin, baru dua kali panggilan dilakukan.
“Jika pada panggilan ketiga tetap tidak hadir, maka dianggap mengabaikan hak-haknya. Sidang akan tetap dilanjutkan,” terang Veronika usai sidang.
BACA JUGA:Ahli Waris Gugat Ulang KPRI Sehat RSUD Margono Purwokerto
Selain itu, ia menambahkan masih ada perbaikan dalam gugatan yang harus dilengkapi oleh pihak penggugat. Hal itu berkaitan dengan perubahan alamat salah satu pihak tergugat.
“Alamat di KTP memang tetap, tapi domisili yang bersangkutan sudah berpindah. Kalau tidak tersampaikan sesuai alamat domisili, maka yang bersangkutan tidak tahu adanya proses hukum ini,” jelasnya.
Majelis juga menyoroti keabsahan keterwakilan dari pihak KPRI Sehat RSUD Margono. Dalam persidangan, mereka harus melampirkan surat kuasa resmi, bukan mewakili secara perorangan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


