Gadis Remaja Meninggal Dicekik, Pelaku Tersinggung Kata-kata Korban
Tersangka pembunuh dan pembuang jenazah wanita di sebuah gang di Jalan A. Yani Purwokerto diakawal memasuki ruang Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa (10/6/2025). Ia diamankan Polisi pada Kamis 6 Juni 2025.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Seorang gadis remaja asal Brebes berinisial FAS (15) ditemukan tewas di depan pagar rumah warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (2/6/2025) pagi.
Korban diduga tewas dibunuh oleh seorang pria berinisial K (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, usai terjadi cekcok dalam kamar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, korban sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pelaku untuk bertemu. Mereka membuat janji melalui sambungan chat untuk bertemu di rumah teman pelaku yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang BP4 No. 53 RT 004 RW 009. Lokasi tersebut menjadi tempat awal korban bertemu dengan pelaku dan saksi lainnya.
"Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa masuk ke rumah milik majikan pelaku yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 41 RT 004 RW 009 Kelurahan Sokanegara, yang tidak jauh dari tempat pertemuan awal. Di rumah itulah korban dan pelaku melakukan hubungan badan di dalam kamar," ungkap Kapolresta Banyumas saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA:Pria Ditemukan dengan Luka di Kepala di Desa Pliken Kembaran, Diduga Korban Pembunuhan
Namun, setelah melakukan hubungan intim, korban diduga melontarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung.
"Korban menyebut alat kelamin pelaku kecil, yang membuat tersangka emosi dan akhirnya mencekik leher korban serta membekap mulutnya hingga korban tak bernyawa," terangnya.
Usai memastikan korban telah meninggal, pelaku sempat panik dan mencoba menghilangkan jejak. Ia membawa jenazah korban keluar kamar dan meletakkannya di depan pagar rumah warga, lalu masuk kembali untuk membersihkan tempat kejadian. Barang-barang milik korban seperti kartu SIM dan alat kontrasepsi dibuang ke tempat sampah.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat melintas di depan rumah tempat kejadian.
BACA JUGA: Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Pembunuhan Gegara Tatto
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit handphone, helm, dan hasil visum dari RSUD Margono Soekarjo," lanjut Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


