169 Calon Jamaah Haji Banyumas Ikuti Perekaman Data Pelimpahan Porsi

169 Calon Jamaah Haji Banyumas Ikuti Perekaman Data Pelimpahan Porsi

Jadwal perekaman data pelimpahan porsi oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Jateng di Banyumas selesai hari ini, Rabu (4/10/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 169 calon jamaah haji Kabupaten Banyumas untuk masa pemberangkatan 2024, mengikuti perekaman data pelimpahan porsi. Hal itu diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, bersama Seksi PHU Kemenag Kabupaten Banyumas sejak Senin (2/10/2023) hingga Rabu (4/10/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Dr H Ibnu Asaddudin, MPd melalui Kasi PHU, Drs H Purwanto Hendro Puspito mengatakan, perekaman dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Pada hari pertama, Senin (2/10/2023). dilakukan pemanggilan pada 80 calon jamaah dengan kehadiran 60 orang.

Sementara dihari kedua, Selasa (3/10/2023). dilakukan pemanggilan 100 calon jamaah haji untuk mengikuti perekaman. "Hari ini (Rabu (4/10/2023), tinggal sisanya," katanya.

Hendro menjelaskan, perekaman data pelimpahan calon jamaah haji dilakukan bagi calon jamaah haji yang meninggal dunia dan berhalangan karena sakit permanen. Porsi haji yang dialihkan kepada ahli warisnya, dilakukan dengan membawa bukti surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Kebijakan Baru, Ketua Kloter dan Petugas Haji Boleh Perempuan

BACA JUGA:Wacana Pembatasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus Belum Pasti

"Kalau tidak dengan surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit dan  dokumen kependudukan," terang dia.

Dikatakan, surat permohonan dan persyaratan ahli waris penerima pelimpahan yang diijinkan sesuai Undang-Undang (UU) adalah suami atau istri, orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung.

Tim dari Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Sarip Sahrul menambahkan perekaman data bagi calon jamaah haji dilakukan untuk menyingkronkan data calon jamaah haji yang dilimpahkan keberangkatannya karena meninggal atau sakit permanen.

"Data pelimpahan porsi dicocokkan kepada ahli warisnya," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: