Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Kawasan Industri Cilacap Menyisakan Masalah, 8 Orang Warga Belum Setuju

Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Kawasan Industri Cilacap Menyisakan Masalah, 8 Orang Warga Belum Setuju

Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten, Heri Supriyoko, -JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pembayaran ganti rugi untuk pembangunan Kawasan Industri CILACAP (KIC) masih menyisakan 8 warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten CILACAP, yang masih belum menyetujui mengenai besaran ganti rugi. Sebelumnya terdapat 2 kelompok yang tidak setuju namum setelah diadakan mediasi salah satu kelompok sudah setuju.

"Kelompok Pak Kusno Cs sebanyak 54 orang sudah setuju dan sudah kita bayarkan. Kemudian kelompok Pak Rasidi Cs sebanyak 8 orang, hingga saat ini masih belum setuju," kata Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten, Heri Supriyoko, Rabu (20/9/2023).

Menurut Heri, pihaknya sudah mengirimkan surat hingga 2 kali kepada kelompok Rasidi Cs. Namun hingga saat ini mereka belum memberikan jawaban atau balasan sama sekali.

"Sehingga kita akan berikan surat sekali lagi, kemudian akan diberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada panitia pengadaan dan jika tidak jawaban maka akan dikonsinyasi ke pihak pengadilan mengenai aturan atau langkah yang harus ditempuh," lanjutnya.

Padahal menurut Heri, penentuan nilai ganti rugi tersebut dilakukan oleh tim apraisal serta sudah sesuai aturan, sudah diatas harga NJOP dan sifatnya mengikat. Ketika gugatan diranah kasasi di Pengadilan ditolak.

"Mestinya tidak ada penolakan karena nilanya sudah tinggi diatas harga rata-rata di daerah tersebut, tapi jika tidak ada jawaban kita akan serahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: