Petahana Pilkades Serentak 2023 Ada Tambahan Klausul

Petahana Pilkades Serentak 2023 Ada Tambahan Klausul

Ketua Panitia Pilkades Watuagung sedang berdiskusi dengan perangkat desa mengenai tahapan Pilkades, Rabu (30/8/2023) lalu di Sekretariat.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Ada yang berbeda pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Banyumas tahun 2023 ini. Selain waktu penyelenggaraan yang dimajukan, juga diberlakukan masa cuti pada kepala desa yang mencalonkan diri kembali atau petahana.

Ketua Panitia Pilkades Watuagung, Kecamatan Tambak, Siam Susanto menyampaikan kepala desa yang mencalonkan diri kembali atau petahana diberlakukan masa cuti. 

Petahana yang akan melaksanakan Pilkades serentak Banyumas tahun 2023, dalam tata tertib supaya membuat surat pernyataan pengunduran diri yang memuat klausul.

Klausul untuk petahana yaitu apabila pada saat proses pelaksanaan Pilkades serentak Banyumas tahun 2023, ada peraturan perundangan-undangan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:DPS Resmi Pilkades Serentak Banyumas Berkurang Setelah Dilakukan Pemutakhiran Data

BACA JUGA:Sebelum Dibuang Ke TPA Tipar Kidul, Kendaraan Sampah Wajib Masuk Hanggar Ajibarang

"Tambahan klausul berbunyi, pengunduran diri ini saya cabut," jelas Siam.

Penambahan klausul tersebut diatur dalam tata tertib Pilkades BAB IX bagian penutup pasal 64 ayat 1 untuk kepala desa periode 2017-2023 yang akan mengikuti Pilkades serentak Banyumas tahun 2023.

Lebih lanjut, di ayat 2 dijelaskan tahapan Pilkades akan dihentikan apabila sebelum pemungutan suara terdapat perubahan peraturan perundangan terkait masa jabatan kepala desa.

"Jadi, ketika peraturan perundangan terkait masa jabatan kepala desa misalnya sehari sebelum pemungutan suara Pilkades disahkan. Maka, tidak jadi ada Pilkades," papar Siam.

BACA JUGA:BALA GIBRAN Menyatukan Langkah untuk Menyongsong Pilpres 2024

BACA JUGA:Lengger Banyumasan Dibawakan oleh Seniman Lintas Negara di Kota Lama Banyumas

Ketika ada peraturan perundangan-undangan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelum hari pemungutan suara Pilkades. Maka petahana periode 2017-2023 yang akan mengikuti Pilkades masa jabatan otomatis bertambah tiga tahun.

Meskipun dalam situasi menunggu perundangan-undangan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Panitia Pilkades Watuagung tetap optimal bekerja agar penyelenggaraan Pilkades sukses. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: