Pilkades Serentak Tak Harus Tunggu Revisi UU Desa Rampung

Pilkades Serentak Tak Harus Tunggu Revisi UU Desa Rampung

Suara : Tahapan pemungutan suara Pilkades Tahun 2022 lalu di Purbalingga.-Amarullah Nurcahyo dok -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Revisi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa masih berproses. Namun rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2025 mendatang, tak perlu menunggu UU itu selesai dan ditetapkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalinggaa, Ato Susanto, Rabu 10 Januari 2024 menjelaskan, saat masih ada regulasi resmi dan belum diganti, maka Pilkades tetap bisa dilaksanakan menggunakan regulasi lama.

"Sepanjang belum ada aturan baru, kita tetap memakai Uu yang lama. Jadi tahapan Pilkades serentak bisa tetap jalan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari perkiraan awal ada 184 orang habis masa jabatan pada tahun 2025 mendatang. Ketika akan dilaksanakan pada tahun 2024, tidak memungkinkan, karena masih tahun pesta demokrasi atau Pemilu.

BACA JUGA:Pilkades Serentak Tahun 2025 Berpotensi Tidak Digelar, Ini Penjelasannya

Ato juga mengingatkan, selama tidak ada kebijakan lain termasuk perubahan regulasi, maka proses Pilkades dimulai Januari 2025. Lalu secara maraton sampai pelantikan di bulan Maret tahun yang sama. 

"Jika kedepan ada perubahan aturan, kami akan menyesuaikan. Rencana terlaksana jelas tahun 2025," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: