Pilkades Serentak Paling Cepat Mulai Tahun 2027

Pilkades Serentak Paling Cepat Mulai Tahun 2027

Tahapan Pilkades serentak pada tahun 2022 silam, sejak persiapan logistik hingga pemungutan suara.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, paling cepat bisa dilaksanakan mulai tahun 2027. Karena, saat ada pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026 tidak mungkin terlaksana serentak. Karena perpanjangan masa jabatan kades aktif saat ini kurang setahun.

"Bukan soal anggaran, namun jika serentak pada tahun 2026, masih ada sisa jabatan kades satu tahun. Jadi tidak mungkin dilaksanakan Pilkades mendahului aturan yang ada," jelas Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi, Minggu 23 Maret 2025.

Optimisme Pilkades digelar serentak pada tahun 2027, karena ada perpanjangan masa jabatan 2 tahun, maka Pilkades akan dibagi 3 gelombang.

Adanya Pilkades serentak se Indonesia ini termasuk Kabupaten Purbalingga yang dibuat lebih dari 2 gelombang karena adanya aturan baru tersebut. Namun jika ditengah perjalanan ada perubahan regulasi lagi, bisa saja mekanisme akan lain.

BACA JUGA:Perpanjangan 184 Jabatan Kades dan Pilkades Tunggu Regulasi

BACA JUGA:Pilkades Serentak Tak Harus Tunggu Revisi UU Desa Rampung

"Paling banyak di tahun 2027 akan ada ratusan desa menggelar Pilkades. Paling sedikit di gelombang 3 hanya puluhan Kades," kata Sekretaris Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Danang Nuswantoro.

Masa pergantian di pemerintah desa juga akan berlanjut pada jajaran pemerintahan desa lainnya. Seperti BPD dan lembaga desa lainnya yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.

Untuk diketahui, terkahir ada pelantikan baru hasil Pilkades serentak di Kabupaten Purbalingga di tahun 2022. Saat itu 34 kades terpilih dilantik. Saat ini mereka juga mengalami penambahan masa jabatan 2 tahun.

"Harapannya, saat Pilkades serentak digelar, semua bisa mendukung, yaitu SDM, anggaran dan regulasi. Sehingga Pilkades serentak bisa terselenggara dengan aman dan tertib," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: