Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Ajibarang, Polisi Dalami Dugaan TPPU
Barang bukti dan tiga dari empat tersangka dihadirkan saat konfrensi pers ungkap kasus kecelakaan tambang di Desa Pancurendang Ajibarang yang menjebak delapan penambang di dalam lubang galian, di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023)-Dimas Prabowo/Radarmas-
PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS - Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Keempat orang tersangka yang merupakan warga Ajibarang Banyumas itu, yakni pemilik lahan, SN (76), dan 3 orang pengelola atau pendana yaitu KS (43) WI (43) dan DM (40) dijerat dengan UU Minerba pasal 158 atas penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain menetapkan 4 orang tersangka, Polresta Banyumas bersama dengan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah saat ini masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang
"Tentunya yang lain kita akan ungkap, barang-barang (hasil tambang, red) tersebut di jual kemana. Ini juga akan kita lalukan pengungkapan," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Sehingga tidak hanya pemilik lahan, pemodal atau pengelola yang akan diungkap, tetapi begitu juga dengan penyuplai atau yang mewadahi dan mengambil hasil-hasil tambang tersebut.
"Terkait perputaran uang ini masih kita lakukan pendalaman. Karena di lokasi memang diketahui, ada bagi hasil, 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemilk modal, dan 60 persen untuk penambang," terangnya.
Senada dengan hal itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, pihaknya saat ini dengan Polresta masih menganalisa terkait dugaan TPPO dalam penambangan emas ilegal tersebut.
BACA JUGA:Bupati Banyumas: Selain Pancurendang Masih Ada Beberapa Titik Penambangan Emas Ilegal di Banyumas
"Kita masih melihat dan menganalisa. Apakah kita juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Karena ini sudah berlangsung sangat lama," paparnya.
TPPU akan diterapkan untuk mengetahui kemana saja hasil tambang tersebut mengali.
"Pemeriksaan sudah berlanjut oleh Polresta, dan disinikan ada sumbernya satu ada DM (40). Lalu kemana selama ini kegiatan tersebut, dan hasil daripada kegiatan ini dibawa kemana, itu kita akan analisa dan kalau itu memenuhi unsur maka kita akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Pihaknya pun berharap agar DM (40) pengelola sumur Bogor yang saat ini melarikan diri agar dapat bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: