Sehari Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk
IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kabupaten Cilacap, ditangkap di Desa Pliken Kecamatan Kembaran saat diperiksa petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Sabtu (12/4/2025).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus peredaran tembakau sintetis dalam satu hari, Jumat (11/4/2025).
Dua pria masing-masing berinisial EH alias Kodok (30), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, dan IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kabupaten Cilacap, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Banyumas.
Penangkapan EH dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan kawasan Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dari dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Berkoh dan Kaligondang, Purbalingga.
“Barang bukti yang diamankan dari EH berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 gram, satu buah jaket, handphone, sepeda motor, lakban merah muda, timbangan digital, gunting, dan tiga pak plastik klip transparan,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
BACA JUGA:Residivis Pengedar Sabu Asal Ciamis Diringkus Polresta Banyumas
BACA JUGA:Miliki 4.542 butir Obat Daftar G dan Psikotropika, Dua Pengedar Diamankan Polisi
Sementara itu, di hari yang sama, petugas juga mengamankan IS di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Dari tersangka, polisi menyita 23,47 gram tembakau sintetis yang disimpan dalam kresek putih, serta satu buah jaket warna hijau.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. EH dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara IS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Banyumas. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


