Polisi Gagalkan Peredaran 3.741 Butir Obat Keras
EN (26) pria asal Aceh yang tinggal di Ajibarang saat diinterogasi petugas kepolisian.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan menangkap pria berinisial EN (26).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan penangkapan bermula pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FMA alias Ijal di depan Purimart, Jalan Raya Baturraden Km 13 No. 38, Dusun 1, Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Dari tangan Ijal, polisi menemukan 61 butir obat keras daftar G.
"Saat diinterogasi, Ijal mengaku membeli obat-obatan tersebut dari EN, warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas," jelasnya.
BACA JUGA:Miliki 165 Butir Obat Terlarang, Warga Sumbang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Miliki Obat Terlarang Dua Pria dan Satu Wanita di Banyumas Ditangkap
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap EN. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Honda Brio warna abu-abu miliknya, polisi menemukan 3.680 butir obat keras daftar G.
Dalam total pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.741 butir obat keras jenis Haximer dan Tramadol, satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu beserta kunci dan STNK, serta tiga unit handphone dari berbagai merek.
Saat ini, EN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


