Keluarga Tahanan yang Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Belum Puas Dengan Proses Hukum yang Berjalan

Keluarga Tahanan yang Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Belum Puas Dengan Proses Hukum yang Berjalan

Ayah korban OK, Jakam (tengah), kembali memberikan keterangan mengenai kematian anaknya, Kamis (15/6/2023). -AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Keluarga Oki Kristodiawan alias OK (26), tahanan kasus curanmor yang meninggal diduga dianiaya oleh sesama tahanan, masih belum puas dengan proses hukum yang saat ini berjalan.

Meskipun Sat Reskrim Polresta Banyumas telah menetapkan 10 tahanan menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pembongkaran makam korban atau ekshumasi untuk dilakukan proses otopsi. Namun ayah korban, Jakam (51), masih belum merasa puas. 

"Saya sebagai ayah korban almarhum Oki tidak terima kalau yang diproses hukum yang hanya di sel saja. Yang menangkap, menahan dan menyiksa anak saya sebelum di sel Polres juga harus diproses hukum," katanya saat ditemui di rumahnya di Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023) 

BACA JUGA:Hindari Mobil, Motor Roda Tiga Masuk Jurang di Jalan Raya Wangon-Jatilawang Banyumas

Jarkam mengatakan, seharusnya hukum harus adil. "Hukum harus adil kepada masyarakat. Jadi saya meminta tiga permintaan kepada Kapolresta Banyumas dan Pak Kasat Reskrim Polresta Banyumas," tuturnya. 

Tiga permintaan yang diajukan Jakam yakni, gelar perkara utama sebelum almarhum diserahkan ke sel tahanan Polresta Banyumas, meminta diputarkan CCTV di titik lain saat almarhum tiba di Polresta Banyumas sampai menuju sel tahanan.

"Apakah jalan sendiri atau sudah digotong karena sudah tidak sadar," imbuhnya.

BACA JUGA:BEM Unsoed : Penyelesaian Secara Kekeluargaan Tidak Menjawab Keresahan Mahasiswa

Dan ketiga, meminta surat kematian tertulis dari Rumah Sakit Margono melalui penyidik Polresta Banyumas.

"Kapan Oki meninggal dunia, apakah meninggal tanggal 2 Juni 2023 atau justru meninggal pada tanggal 19 Mei 2023," jelasnya. 

Sementara kakak sepupu almarhum, Purwoko (28) menambahkan, Jakam juga meminta diputarkan CCTV di titik lain. Yaitu saat almarhum turun dari mobil Polsek Baturraden.

BACA JUGA:Terperosok ke Sumur Sedalam 18 Meter, Bocah di Banjarsari Ajibarang Meninggal Dunia

"Almarhum kemudian masuk area Polres Banyumas. Saat almarhum masuk koridor atau selasar yang menuju ke sel tahanan titipan Polres Banyumas, apakah jalan sendiri, dirangkul petugas, atau digotong karena sudah tidak lagi mampu berjalan," tuturnya. 

Kemudian saat gelar perkara pada 6 Juni 2023 lalu, tuturnya, berdasarkan rekaman CCTV di ruang sel, kondisi almarhum tidak sinkron dengan luka-luka dari hasil foto pihak keluarga sebelum almarhum dimakamkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: