Kejari Purbalingga Melalui Bidang Datun Tandatangani Kerjasama dengan PT Pegadaian

Kejari Purbalingga Melalui Bidang Datun Tandatangani Kerjasama dengan PT Pegadaian

Penandatanganan kerjasama antara Kejari Purbalingga dan PT Pegadaian.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kembali mendapatkan kepercayaan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kali ini, giliran PT Pegadaian (Persero) yang bekerjasama dengan Kejari Purbalingga.

Penandatanganan kerjasama antara PT Pegadaian (Persero) dan Kejari Purbalingga, dilaksanakan di Aula Kejari Purbalingga, Selasa, 30 Mei 2023.

Penandatanganan kerjasama dilaksanakan oleh Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Purwokerto M Aries Aviani Nugroho dan Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung.

Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto mengatakan, Kejari Purbalingga melalui bidang Datun mendapat kepercayaan kembali dari BUMN PT Pegadaian (Persero). 

"Ada empat poin ruang lingkup dalan perjanjian kerja sama," katanya, Selasa, 30 Mei 2023.

Yakni, pertama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.

"Yaitu, untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," jelasnya.

Termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT Pegadaian.

Poin kedua adalah memberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Poin ketiga adalah tindakan hukum lain. Yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum. 

Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah atas permintaan dari PT Pegadaian. 

Antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara negara atau pemerintah dengan pihak lain diluar Negara atau Pemerintah.

Poin keempat atau terakhir adalah pelayanan hukum. Yaitu layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat atas permintaan dari PT Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: