Jelang Pleno DPSHP Tingkat Kabupaten, Bawaslu dan Panwascam Laksanakan Konsolidasi

Jelang Pleno DPSHP Tingkat Kabupaten, Bawaslu dan Panwascam Laksanakan Konsolidasi

Jalannya konsolidasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran Panwascam di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Bawaslu untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar kosolidasi dengan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Konsolidasi yag dilaksanakan di Kantor Bawaslu Purbalingga itu, untuk persiapan menghadapi Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) tingkat Kabupaten.

Data yang dikonsolidasikan oleh Bawaslu dan jajaran Panwascam merupakan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan se Kabupaten Purbalingga. Hal itu dijelaskan oleh Misrad, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat, 12 Mei 2023.

Dia menjelaskan, terkait tanggapan dan masukan jajaran Panwaslu Kecamatan yang belum ditindak lanjuti PPK saat pleno tingkat kecamatan. Karena keterbatasan teknis dan kewenangan PPK

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Lintas Komunitas, Kapolres Minta Wujudkan Purbalingga Aman

"Maka akan disampaikan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, saat pleno Penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umumm, red) Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan ditindaklanjutinya tanggapan dan masukan dari jajaran Panwascam saat pleno tingkat Kabupaten, maka data yang dihasilkan akan lebih valid dan akurat. Sebab, pihaknya berusaha mencegah potensi adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya, karena adanya kesalahan saat penyusunan daftar pemilih.

"Selain konsolidasi data, jajaran Panwaslu Kecamatan juga diberikan kesempatan untuk memaparkan secara detail proses pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dan kejadian khusus lainnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Kurang Dua Hari, Baru Empat Parpol Daftarkan Bacaleg, Hari Ini Dijadwalkan Dua Parpol

Dia mengungkapkan, sebelumnya pleno rekapitulasi tingkat desa juga telah dilaksanakan oleh PPS secara serentak pada tanggal 8 Mei 2023. Dari hasil pleno tingkat desa ini kemudian dijadikan dasar untuk rekapitulasi ditingkat Kecamatan oleh PPK. 

Meskipun di lapangan masih ada beberapa perubahan data pasca pleno di tingkat desa. Karena ada tanggapan dan masukan ataupun temuan yang terjadi pasca pleno tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: