Ikuti Kebijakan Mendikbud Ristek, Dindikbud Purbalingga Larang SD Tes Calistung untuk Siswa Baru

Ikuti Kebijakan Mendikbud Ristek, Dindikbud Purbalingga Larang SD Tes Calistung untuk Siswa Baru

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi.-DOK KWARCAB PRAMUKA PURBALINGGA-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten PURBALINGGA menghapus tes baca tulis dan menghitung atau Calistung yang menjadi syarat anak masuk SD.

Hal itu menindaklanjuti kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Bahwa calistung resmi dihapus dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita ikuti kebijakan tersebut (penghapusan calistung dalam PPDB SD, red). Memang pada dasarnya anak TK kan belum diajarkan calistung," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi kepada Radarmas, Jumat, 31 Maret 2023.

Bahkan menurutnya, sebelum ada kebijakan dari Mendikbud Ristek, pihaknya sudah mendahului dengan surat edaran kepada SD yang ada di Purbalingga, untuk tidak mengadakan tes calistung pada proses PPDB.

"Saya sudah buat awal bulan lalu," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga ini.

Sekedar tahu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus tes baca tulis dan menghitung atau Calistung yang menjadi syarat anak masuk SD. Hal itu disampaikan dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Nadiem, kebijakan penghapusan tes Calistung guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal yang masih sangat kuat di masyarakat.

Diungkapkan, pembelajaran di PAUD dan SD/ MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. Setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan pondasi yang menyeluruh. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: