Penjaringan Kadus Desa Darmakradenan Terbentur Biaya

Penjaringan Kadus Desa Darmakradenan Terbentur Biaya

P3D Desa Darmakradenan untuk posisi kepala dusun tidak bisa dilaksanakan sebelum kadus purna tugas karena desa terbentur biaya.-yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemdes Darmakradenan Kecamatan Ajibarang terbentur biaya untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan kepala dusun satu, sebelum kadus purna tugas.

Kepala Desa Darmakradenan, Imam WS mengatakan, untuk kepala dusun satu di desanya masih aktif sampai Juni tahun ini.

Sesuai Perbup, pihak desa dapat melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa enam bulan sebelum kepala dusun purna tugas, atau maksimal satu tahun setelah kepala dusun pensiun.

BACA JUGA:Posko Mudik dan Balik Lebaran Kemenhub Didirikan Di Jembatan Timbang Ajibarang

"Untuk melaksanakannya saat ini sebelum kepala dusun satu purna tugas, kami terbentur pada biaya," katanya ketika ditemui Radarmas, Kamis (30/3).

Imam menjelaskan, biaya untuk sekali pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tidak kecil.

Pengalaman melaksanakan penjaringan dan penyaringan kepala dusun tahun lalu, total biaya yang dibutuhkan sekitar 20 juta.

BACA JUGA:DPU Banyumas Usulkan 25 Ruas Jalan Kabupaten Mengikuti Program Inpres Jalan Daerah

Biaya tersebut diambil dari sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).

"Untuk saat ini ada yang lebih prioritas dibiayai dibandingkan penjaringan dan penyaringan kepala dusun satu," terangnya.

Disinggung kapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepala dusun satu dilaksanakan, dirinya tidak bisa memastikan karena kembi harus melihat kesiapan anggaran.

BACA JUGA:Antisipasi Jual Beli Uang Pecahan Baru, Ini Langkah BI Purwokerto

"Yang pasti setelah kepala dusun purna tugas Juni mendatang," pungkas Imam. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: