Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran Tilang Manual di Purbalingga

Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran Tilang Manual di Purbalingga

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Purbalingga, 503 Orang Terjaring-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 503 pelanggar, yang terjaring tilang manual di Kabupaten PURBALINGGA didominasi pelanggaran tak memakai helm. Jumlah tersebut, direkap dari hasil penilangan selama Januari 2023 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitri melalui Kanit Gakkum Iptu Arif, Jumat, 27 Januari 2023.

"Pelanggar yang terjaring tilang manual tersebut didominasi pelanggaran tak memakai helem," ungkapnya.

BACA JUGA:Di Atas UMK, Hampir Semua Gaji Kades di Banyumas Rp 4,4 Juta

Selain itu adalah pelanggar knalpot tidak standar, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara.

"Yakni tidak membawa SIM (Surat Izin Memgemudi, red) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan, red)," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Purbalingga kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan, mulai Rabu, 5 Januari 2023. 

BACA JUGA:Pembelajaran Sebagian Siswa SDN 2 Ciarus Berlaku Shift

Hasilnya, hingga 27 Januari 2023, sudah ada 503 orang terjaring tilang manual di Kabupaten Purbalingga.

Total dari awal Januari hingga saat ini ada 709 tilang yang diberikan. Yakni, sebanyak 503 orang pelanggar diberikan sanksi tilang manual.

BACA JUGA:Relawan Penjaga Janda Ajak Pedagang Peduli Janda

Sedangkan sisanya, 206 orang pelanggar terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: