Dinilai Memberatkan, Nelayan Cilacap Minta PP nomor 85 2021 Dihapus atau Revisi

Dinilai Memberatkan, Nelayan Cilacap Minta PP nomor 85 2021 Dihapus atau Revisi

PP Nomor 85 tahun 2021-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ribuan nelayan yang tergabung dalam masyarakat nelayan CILACAP menggelar aksi damai.

Aksi ini untuk terkait PP Nomor 85 tahun 2021 yang mengatur jenis tarif untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menurut mereka memberatkan para nelayan.

Aksi yang mereka gelar terpusat di 2 titik yaitu di Kantor Pelabuhan Cilacap dan di Kantor DPRD Cilacap, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Lebih Dekat, Penyandang Disabilitas di Pageraji Bisa Sekolah di SLB

Kordinator Lapangan aksi tersebut Sugiyamin mengatakan penghapusan terhadap PP Nomor 85 tahun 2021 kemudian terkait tarif tambat labuh di pelabuhan.

"Revisi atau hapus PP Nomor 85, dimana kapal dengan GT besar dikenakan biaya 10 persen sedangkan GT kecil dikenakan biaya 5 persen," jelasnya.

Kemudian tarif tambat labuh diminta untuk direvisi ulang karena dari 12 bulan dalam satu tahun hanya 4 bulan saja produktif tentunya sangat memberatkan.

BACA JUGA:Tunjukan Vespa Kuning, Ridwan Kamil Ke Partai Golkar, Ini Postingan Lengkap Instagramnya

"Mengenai tarif tambat labuh per meter adalah Rp 2.000, kemudian dikalikan dengan luas kapal itu per harinya," lanjut Sugiyamin.

Kemudian, para nelayan menolak denda sebesar 1000 persen jika melanggar aturan, pihaknya meminta aturan itu untuk direvisi.

"Denda 1000 persen itu tidak masuk akal, maka aturan itu mohon untuk dikaji kembali," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Bansos Pasca Pencabutan PPKM, Dinsospermades : Masih Menunggu Arahan Kemensos

Sehingga atas dasar tersebut masyarakat nelayan meminta ada revisi atau bahkan penghapusan terkait PP No 85 Tahun 2021 kemudian revisi tarif tambat labuh di pelabuhan Cilacap.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: