155.868 Anak di Purbalingga Belum Miliki KIA
Kegiatan jemput bola pembuatan administrasi kependudukan termasuk KIA di Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 155.868 anak di Kabupaten Purbalingga masih belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu terungkap dari data yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga kepada Radarmas, Kamis, 27 Desember 2022.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, kepemilikan KIA di Kabupaten Purbalingga pada Tahun 2022, per data 15 Desember 2022 adalah sebanyak 118.322 anak atau 43,15 persen.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Air, Polisi Cek Keamanan Sejumlah Objek Wisata Air di Purbalingga
"Jumlah yang wajib memiliki KIA adalah sebanyak 274.190 anak," katanya kepada Radarmas, Selasa, 27 Desember 2022.
Sehingga berdasarkan data tersebut, masih ada 155.868 anak di Kabupaten Purbalingga yang belum memiliki KIA
Dia menjelaskan, capaian target kepemilikan KIA di Kabupaten Purbalingga melebihi target yang ditetapkan, yakni 40 persen.
BACA JUGA:Bupati Banyumas Lantik 43 Pejabat Fungsional
"Dari target 40 persen, per tanggal 15 Desember 2022, kami sudah berhasil mencapai 43,15 persen," jelasnya.
Dia menyebutkan, pencapaian target tersebut dilakukan melalui sejumlah program yang dilaksanakan Dindukcapil Kabupaten Purbalingga. Diantaranya, adalah program Jemput Bola
"Jemput Bocil" ke sekolah dan desa.
"Teknisnya kami membuka pembuatan KIA di sekolah-sekolah dan juga mendatangi desa-desa," sebutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: