Mantan Kepala kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten PURBALINGGA, yang dilakukan mantan kepalanya?

Selasa, 29 November 2022, kasus ini kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengungkapkan, agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang adalah pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Respon Gempa Cianjur, Relawan Kilang Cilacap Turun ke Lokasi untuk Asesmen & Serahkan Bantuan

Majelis Hakim diketuai oleh Joko Saptono.

"Yakni, menjatuhkan pidana pemjara terhadap terdakwa Edi Safangato, selama lima Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelasnya, Selasa, 29 November 2022 sore.

Serta, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Purbalingga Masih Stabil, Telur Ayam Dijual Rp 29 Ribu Per Kilo

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 341,785 juta," lanjutnya. 

Terkait hal itu, diungkapkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga Agung Prasetya Jati, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap.

BACA JUGA:Lakalantas di Jalan Raya Ajibarang, Honda Legenda Ringsek Setelah Tabrak Pikap Dari Belakang

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: