Buron Dugaan Korupsi BPD Jateng Ditangkap

Buron Dugaan Korupsi BPD Jateng Ditangkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.-M. Ichsan/DISWAY.ID-

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

BACA JUGA: Sukses Jalankan Program, PMI Banjarnegara di Kunjungi IFRC Jenewa Swiss dan PMI Pusat

Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut: 

1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp. 35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu : 

a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam; 

b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam; 

BACA JUGA:Ditutup Total Jalan Nasional di Jatilawang, Arus Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;

d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam; 

e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak dan Mundur, Truk Tronton Sasak 3 Motor dan 1 Mobil di Bobotsari

2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp. 22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu : 

a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;

b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.

BACA JUGA:Rofik Hananto Salurkan 1500 Paket Konversi BBM ke BBG untuk Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id