Buron Dugaan Korupsi BPD Jateng Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.-M. Ichsan/DISWAY.ID-
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
BACA JUGA: Sukses Jalankan Program, PMI Banjarnegara di Kunjungi IFRC Jenewa Swiss dan PMI Pusat
Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut:
1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp. 35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam;
b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam;
BACA JUGA:Ditutup Total Jalan Nasional di Jatilawang, Arus Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan
c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;
d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam;
e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak dan Mundur, Truk Tronton Sasak 3 Motor dan 1 Mobil di Bobotsari
2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp. 22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;
b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.
BACA JUGA:Rofik Hananto Salurkan 1500 Paket Konversi BBM ke BBG untuk Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id