Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Sindang Mrebet Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang
ILUSTRASI: Suasana Kantor Kejari Purbalingga.-DOK ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masih ingat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh IM (55), mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA?
Kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 617 juta ini , akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) di Semarang, Jumat, 22 Maret 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Jumat, 22 Maret 2024.
"Hari ini (Jumat, red), tersangka mantan Kades Sindang dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang," ungkapnya.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Mantan Kades Sindang ke Kejari Purbalingga
BACA JUGA:Kasus Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH Desa Sindang Ditarget Dilimpahkan ke Kejari Bulan Ini
Dia menambahkan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap oleh Polres Purbalingga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas proyek infrastruktur, yang didanai menggunakan dana desa (DD).
Tersangka diduga mengurangi volume dan ukurannya pembangunan infrastruktur. Diguda, material pembangunan juga dikurangi. Sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek.
BACA JUGA:Bahaya, Jembatan Gantung Sindang-Banjaran Kembali Rusak
BACA JUGA:Mantan Kades Sindang Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH, Kerugian Negara Capai Rp 617 Juta
Serta, mengurangi jumlah nominal dana bantuan RTLH (rumah tidak layak huni, red). Selain itu, juga mengalihkan dana bantuan RTLH kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, tersangka IM dijerat menggunakan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: