Buron Dugaan Korupsi BPD Jateng Ditangkap

Buron Dugaan Korupsi BPD Jateng Ditangkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.-M. Ichsan/DISWAY.ID-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah buron hampir tiga tahun, Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka ditangkap terkait pemberian kredit proyek tahun 2018-2019 di BPD Jawa Tengah Cabang Jakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menangkap tersangka inisial GA selaku Direktur Keuangan PT. MDSI.

BACA JUGA:Semakin Agresif, New CBR150R Berpenampilan Baru

"Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menangkap tersangka GA," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 November 2022.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jorr) kilometer 39 yang mengarah ke Jakarta. 

Pihak Bareskrim Mabes Polri dibantu oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Bupati Husein Tekankan Guru Perkuat Karakter Diri Saat Pimpin Upacara HUT PGRI di Banyumas

"Dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar," terangnya.

Disebutkannya, setelah diamankan GA langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Cabang Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari kedepan sejak 25 November.

"Selanjutnya terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022," tuturnya.

BACA JUGA:SK Penerima Bansos Dampak Inflasi Dari APBD Banyumas Terus Berproses, Butuh SK Bupati Husein

Akibat perbuatannya tersangka GA terancam kena Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA  selaku (Direktur Keuangan PT. MDSI) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta. Selama periode tersebut tersangka GA telah mengajukan 7 fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id