Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sindang Ternyata Statusnya Non Aktif

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sindang Ternyata Statusnya Non Aktif

Kades Sindang Muklisi saat dibawa ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Muklisi, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA:Dini Hari Tadi, Sebuah Rumah Terbakar di Desa Tambaksari Kidul Kembaran

Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah, Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Muklisi.

"Yakni, terlibat dalam tindak pidana korupsi, dalam perkara Pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 hingga 2021," katanya kepada Radarmas, Senin, 14 November 2022 sore.

BACA JUGA:Sampah Residu Diarahkan Dibuat Rooster

Dia menambah, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: