Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sindang Ternyata Statusnya Non Aktif

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sindang Ternyata Statusnya Non Aktif

Kades Sindang Muklisi saat dibawa ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA Muklisi, ternyata dalam status non aktif.

Dia diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi APBDes Desa Sindang tahun anggaran 2022-2021.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga Juli Atmadi mengatakan, Kades Sindang Muklisi tengah berada dalam posisi non aktif sebagai Kades.

BACA JUGA:Kurun Waktu Januari-Oktober 2022, 58 Kebakaran Terjadi di Cilacap

Karena melakukan pelanggaran administrasi dalam mengemban jabatannya.

"Posisinya sedang non aktif hingga tanggal 20 Desember 2022," katanya kepada Radarmas, Selasa, 15 November 2022.

Dia menjelaskan, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Muklisi adalah dengan tidak melantik perangkat desa yang sudah terpilih dari proses seleksi yang sesuai aturan. 

BACA JUGA:Begini Kronologinya Adu Banteng Motor Vs Motor di Cikidang Cilongok

"Bukan terkait kasus dugaan korupsi yang sudah ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga," lanjutnya.

Terkait kasus terbaru yang menjerat Muklisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih menunggu keputusan hukum tetap.

Muklisi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Desa Sindang pada Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA:Berawal Dari Korsleting Motor, Rumah Karisem Di Tambaksari Kidul Kembaran Ludes Terbakar

Terkait pelantikan perangkat desa yang tertunda karena Muklisi tak kunjung melantik, juga akan ditetapkan setelah kasus di Kejari Purbalingga memiliki keputusan hukum tetap.

Jadi perangkat desa tersebut masih belum jelas kapan dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: