Nama Masuk Sipol, Tiga ASN Mengadu ke Bawaslu Purbalingga
Pengaduan data Sipol di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA mencatat ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tertentu.
Hal itu dibuktikan nama mereka masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, tiga orang ASN tersebut terdiri dari satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejari
"Mereka melapor ke Bawaslu bahwa nama mereka dicatut sebagai anggota parpol (partai politik, red) tertentu," katanya kepada Radarmas, Selasa, 13 September 2022.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut melalui surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, untuk ditindaklanjuti.
"Bagaimana tibdak lanjut surat kami silahkan bisa ditanyakan kepada KPU," tambahnya.
BACA JUGA:Per Hari Ini, Retribusi Uji Berkala Gratis Sampai Desember, Ini Jenis Angkutan Umum yang Digratiskan
Diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Terkait aduan tanggapan keberatan masyarakat karena namanya masuk di Sipol harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sebagaimana ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
Langkah Bawaslu Kabupaten Purbalingga itu bertujuan untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu.
BACA JUGA:Nasib Pedagang Pasar Kroya Semakin Merana, Begini Keadaannya
Yakni, dalam hal terdapat penyalahgunaan data/identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: